Cara pasangnya, setelah file templatenya di download dan di unzip/unrar, lalu upload file bertipe xml melalui menu Layout -- Edit Html-- Browse pada akun blogger anda. Jangan lupa contreng kotak Expand Widget sebelum anda upload. Bisa di preview dulu, kalo udah pas settingannya silahkan pencet Confirm & Save Template dan langsung jadi begini ini tampilannya :-).
Baiklah, kembali ke judul [atau laptop juga boleh :-)], setelah saya ubrek-ubrek di search engine, tema ini sudah banyak terposting meski dibawah judul yang bermacam-macam. Jadi saya petik saja intinya melalui komparasi keuntungan dan resiko menggunakan masing-masing jenis broker. Perlu ditegaskan bahwa definisi "broker legal" pada blog ini terbatas pada perusahaan yang memiliki lisensi dari BAPPEBTI menjadi anggota BBJ dan KBI. Sedangkan "broker illegal" definisinya saya batasi pada Broker Online dari luar negeri, artinya mereka memiliki ijin penuh sebagai broker di negaranya, tetapi tidak memiliki lisensi apapun dari pemerintah atau lembaga yang berwenang di Indonesia.
Resikonya : Spread dan Nilai per poin-nya rata-rata cukup besar. Sejauh yang penulis tahu, setiap perusahaan 'legal' menerapkan Spread ganda : Spread + Komisi. Jadi hampir mustahil anda bisa BEP dalam waktu cepat, karena (sejauh penulis tahu) BEP resmi yang tercepat pada perusahaan 'legal' adalah 9 poin (Spread 3 poin + komisi 6 poin). Jika satu poinnya adalah $10, maka anda pasti harus membayar minimal $90 hanya untuk mencapai BEP, karena satuan transaksi minimalnya adalah 1 lot.
Keuntungan/Kerugian Menggunakan Broker Online
Keuntungannya adalah anda hanya dikenakan spread, biasanya 2 sampai 4 poin, tanpa embel-embel komisi. Jadi BEP bisa lebih cepat. Selain itu Nilai per-poinnya juga bisa disesuaikan, tergantung jumlah lot yang anda transaksikan karena anda bisa bertransaksi bahkan hanya dengan satuan 0.001 atau 0.01 lot. Jadi bila anda punya $90 berarti anda memiliki sustaining power senilai 90.000 poin ( $0.001 / 0.001 lot) atau 9000 poin ($0.01 / 0.01 lot).
Resikonya adalah jika perusahaannya tutup, maka anda kehilangan seluruh uang yang anda investasikan tanpa dapat berbuat apa-apa. Kalaupun bisa, biayanya mungkin lebih mahal daripada uang yang dapat anda ambil. Bayangkan saja jika kita invest $100, kemudian perusahaan temapt kita invest tutup, kita harus komplain ke Cyprus, Inggris atau Russia. Mau nggak ?
Kesimpulan :
Broker Legal lebih aman dalam hal jaminan penempatan uang, karena selain dijamin undang-undang, lokasinya di Indonesia.
Broker Online lebih aman dalam hal transaksinya, karena uang kita lebih memiliki nilai investasi jangka panjang.
Sebagai ilustrasi, jika anda punya uang $100, maka itu tidak bernilai sama sekali di perusahaan legal, karena bahkan anda bisa kena komisi $240 (belum termasuk spread) per satuan transaksinya.
Tetapi jika anda menginvestasikannya ke broker online, maka $100 itu bisa bertahan sampai pergerakan harga sebesar 9000 poin dengan margin requirement sebesar $1.
Jadi bijaklah dalam memilih broker. Jika anda ingin belajar salah satu cara termudah, silahkan kunjungi link ini.
Semoga Sukses